Labuhanbatu(tekab86.com) Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu Senin, 23 Februari 2026.ungkap Kasus dilakukan di Panjang Bidang III, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan Labura,Senin (23/02/2026)
Dilokasi petugas mengamankan seorang tersangka inisial AYN (31), mahasiswa warga Dusun Perasaan Rejo, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas. Dari tanganya polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 5,84 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya,S.I.KM.Si. melalui Plt.Kasi Humas IPTU Arwin, S.H menjelaskan, ungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat ada seorsng peria sedang membawa narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Hulu perintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lokasi.lalu dilakukan pemantauan situasi lokasi
Dilokasi petugas melihat dua orang sedang berboncengan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai informasi. Tim langsung melakukan penindakan. Saat hendak diamankan, salah satu pelaku membuang bungkusan plastik berisi sabu, namun berhasil diamankan oleh petugas, ujar Kasi Humas.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda, dan menciptakan lingkungan aman dan sehat dari narkotika,”
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, sebagai wujud sinergi antara Polri dan masyarakat dalam memerangi narkotika.tegas Arwin (one)












