Labuhsnbatu(tekab86.com) Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. ungkap kasus ini dilakukan Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba di Jalan Menara, Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. (10/3/2026).
Dilokasi petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial FRP (27), warga Kecamatan Rantau Utara, Dari tanganya diamankan barang bukti dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat masing-masing 0,16 gram dan 8,64 gram. Selain itu petugas juga mengamankan satu kotak rokok warna ungu bertuliskan Camel, satu buah plastik warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H.M.H. menyebutkan, penangkapan pelaku.berawal Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, saat Tim 1 Opsnal Unit II Satres Narkoba melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara.
Saat di Jalan Binaraga, petugas mendapati seorang laki-laki diketahui inisial FRP, yang saat itu diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal, Namun saat petugas melakukan penindakan, laki-laki diduga calon pembeli berhasil melarikan diri dan 0masih dalam penyelidikan petugas.
Dari pelaku, petugas menyita dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 gram dan 8,64, saat diinterogasi, ia mengaku paket klip kecil 0,16 gram sabu itu akan dijualnya. Sementara paket plastik klip sedang seberst 8,64 gram bukan narkotika jenis sabu, melainkan digunakanya sebagai bagian dari modus untuk menipu calon pembeli.












