Daerah

Satres Narkoba  Ciduk Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Rantau Utara

110
×

Satres Narkoba  Ciduk Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Rantau Utara

Sebarkan artikel ini

Labuhsnbatu(tekab86.com) Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. ungkap kasus ini dilakukan Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba  di Jalan Menara, Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. (10/3/2026).

Dilokasi petugas berhasil  mengamankan seorang laki-laki inisial FRP (27), warga Kecamatan Rantau Utara, Dari tanganya  diamankan barang bukti dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat masing-masing 0,16 gram dan 8,64 gram. Selain itu petugas juga mengamankan satu kotak rokok warna ungu bertuliskan Camel, satu buah plastik warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H.M.H. menyebutkan,  penangkapan pelaku.berawal Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, saat Tim 1 Opsnal Unit II Satres Narkoba  melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara.

Saat di Jalan Binaraga, petugas mendapati seorang laki-laki diketahui inisial FRP, yang saat itu diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal, Namun saat petugas melakukan penindakan, laki-laki diduga calon pembeli  berhasil melarikan diri dan 0masih dalam penyelidikan petugas.

Dari pelaku, petugas menyita dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 gram dan 8,64, saat  diinterogasi, ia mengaku paket klip kecil 0,16 gram sabu itu akan dijualnya. Sementara  paket plastik klip sedang seberst 8,64 gram bukan narkotika jenis sabu, melainkan digunakanya sebagai bagian dari modus untuk menipu calon pembeli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *