Uncategorized

FARPKeN Soroti Ketimpangan Penanganan Perkara, Desak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Transparan dan Tidak Tebang Pilih

159
×

FARPKeN Soroti Ketimpangan Penanganan Perkara, Desak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Transparan dan Tidak Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli, (tekab86.com) Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dinilai belum menunjukkan konsistensi dan transparansi dalam penanganan sejumlah perkara. Kamis 16/04/2026

Sekretaris FARPKeN, Helpin Zebua, secara terbuka mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus, khususnya jika dibandingkan dengan percepatan proses hukum pada perkara RSU Pratama Kabupaten Nias.

“Ada kesan kuat bahwa penanganan perkara tidak berjalan dengan standar yang sama. Kasus RSU Pratama diproses sangat cepat, sementara sejumlah perkara lain yang telah lama dilaporkan justru belum menunjukkan perkembangan berarti,” ujar Helpin, Kamis (16/04/2026).

FARPKeN menilai percepatan proses dalam kasus RSU Pratama—mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan dalam waktu relatif singkat—patut dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Di sisi lain, sejumlah perkara yang dilaporkan sejak beberapa tahun lalu justru dinilai berjalan lambat bahkan terkesan stagnan, di antaranya: dugaan penyimpangan dana desa dengan temuan kerugian ratusan juta rupiah, laporan terkait Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli, perkara yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, serta sejumlah kasus dana BOS.

Kondisi ini, menurut FARPKeN, memunculkan pertanyaan serius terkait prioritas dan konsistensi penegakan hukum.

Selain soal kecepatan penanganan perkara, FARPKeN juga menyoroti minimnya transparansi. Helpin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sekitar tiga minggu lalu, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Ketika publik meminta penjelasan, seharusnya dijawab. Diamnya institusi justru memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.

FARPKeN menilai perbedaan kecepatan penanganan perkara berpotensi menimbulkan kesan ketimpangan dalam penegakan hukum, bahkan membuka ruang spekulasi publik.

Meski tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, organisasi tersebut menegaskan bahwa situasi ini harus segera dijelaskan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak menuduh, tetapi fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan perlakuan yang perlu dijelaskan secara objektif,” kata Helpin.

Sebagai bentuk respons, FARPKeN menyatakan akan menggelar aksi damai dalam waktu dekat. Mereka juga menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang diduga mangkrak di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang hingga kini belum tersentuh penanganan hukum.

FARPKeN menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan prinsip equality before the law, di mana setiap perkara diperlakukan secara adil tanpa perbedaan.

“Penegakan hukum tidak boleh selektif. Profesionalitas dan transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tutup Helpin. (Edward Lahagu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *