Labuhanbatu(tekab86.com) Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika Rabu 13 Mei 2026, pria inisial PS alias Perdi (26) berhasil diamankan di Dusun IV, Desa Bangun Sari, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Uta Kamis (14/05/2026)
Tim opsnal dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting, yang sebelumnya terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Langsung turun ke lokasi meilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka
Dari hasil geledah, petugas menemukan 7 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 7,78 gram disimpan di kantong celana tersangka. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip kosong, alat skop dari pipet, uang tunai, dan satu unit ponsel.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan, dan saat ini masih dalam pencarian petugas, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.ujar Kasat Narkoba AKP.Herdiyanto SH
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.M.Si. melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan S.H menyampaikan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti sinergi warga dan kepolisian sangat penting dalam memberantas narkoba,” tegas Kasi Humas.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut, ujar AKP Aswin (ik)












