Gunungsitoli

PUTR : Alat Berat Bisa Disewakan Kepada Masyarakat, Sesuai Perwal 24 tahun 2024

153
×

PUTR : Alat Berat Bisa Disewakan Kepada Masyarakat, Sesuai Perwal 24 tahun 2024

Sebarkan artikel ini

GUNUNGSITOLI(tekab86.com)Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli, yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara Menyabut baik aspirasi puluhan demonstran yang berunjuk rasa di depan halaman kantor dinas beralamat Jalan Pramuka, Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis (4/6/2026).

Para masa Aksi menyingung persoalan Peralatan alat berat kota Gunungsitoli yang di pekerjakan diarea Galian C yang diduga tidak punya izin itu, namun pihak Dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) Memberikan penjelasan,

Menurut Tawarin Marunduri, Kepala UPTD Peralatan dan Laboratorium Konstruksi Kota Gunungsitoli mengatakan, pihaknya telah menyediakan alat berat seperti ekskavator, dump truck, beko loader untuk membantu proses tersebut.

“Alat tersebut merupakan bentuk peminjaman oleh warga ke PUTR dan siapapun warga boleh meminjam alat berat sesuai aturan dan bersedia membayar retribusi peminjaman sesuai Perwal 24 tahun 2024,” tutur Marunduri.

Peminjaman itu itu sebagai bentuk bahwa Dinas PUTR Kota Gunungsitoli tidak kemana-mana. Melainkan berada di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga Kota Gunungsitoli.

“Kami juga tidak ada menganaktirikan dalam hal peminjaman, tentunya harus memenuhi syarat pengajuan. Oh, iya ada pun retribusi pemakaian alat berat telah dibayarkan oleh yang bersangkutan,” Tutupnya Marunduri Sambil mengakhiri.

Ditempat yang bersamaan aspirasi tersebut ditanggapi Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli Ampelius Nazara melalui Sekdis PUTR Elvin Meiman P. Zendrato mengatakan, bahwa pihaknya telah bertindak dengan mengeluarkan surat himbauan dengan nomor 600/1399/PUTR/2026 tertanggal 22 Mei 2026, yang ditujukan ke Pemdes Lasara Bahili yang kemudian diteruskan ke pemilik lahan.

Elvin menjelaskan, surat himbauan bersamaan dengan Perda Nomor 12 tahun 2012 yang telah mereka berikan sebelumya sebagaimana yang ditanyakan demonstran adalah izin tentang mendirikan bangunan.

“Nah, setelah ini akan dijadikan bangunan sesuai rencana warga tersebut. Maka yang bersangkutan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung alias IMB,” jelas Elvin didampingi para kabid saat menerangkan di depan para demonstran.

Adapun surat himbauan dari PUTR Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara telah ditindaklanjuti oleh Betieli Gea, pemilik lahan yang melaksanakan galian, seperti pengamanan, pemasangan rambu peringatan, pengaturan lalu lintas kendaraan penganggkutan material. Kemudian, menjaga kebersihan jalan baik di lokasi penggalian maupun di lokasi pendistribusian material galian di lahan milik warga Lina Laoli di Desa Boyo, Kota Gunungsitoli.

Bahkan kedua belah pihak telah mematuhi himbauan tersebut dengan patuh, dan pengerjaan dilakukan secara terbatas dan tetap mempertimbangkan kondisi lingkungan dengan mempertimbangkan kondisi sekitar, guna mencegah longsor.

“Kami sudah menanggapi surat himbauan tersebut, dan pematangan lahan di tempat kami untuk tapak calon rumah tinggal. Adapun pemindahan material lahan merupakan bentuk kerja sama dengan warga lain yang membutuhkan timbunan untuk pengerasan calon bangunan pribadi di lahan miliknya,” kata Betieli Gea, warga yang melakukan aktivitas pematangan lahan.

Sampai berita ini ditayangkan salah satu pihak Masa Aksi di depan kantor PUTR semalam saat dikonfirmasi awak media tidak memberikan statement, Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi kembali dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *