GUNUNGSITOLI(tekab86.com)Setelah Menang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Kasus Dugaan Perzinahan Manta Istri Enu Dalam Waktu dekat akan di P21. Minggu 07/06/2026
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Aris K. Gulo, SH. Ia menegaskan bahwa pihak penyidik saat ini sedang melengkapi sisa alat bukti yang diperlukan untuk menjerat kedua tersangka.
” Dalam waktu dekat berkas dapat segera dikirim ke Penuntut Umum, kemungkinan sekitar seminggu atau dua minggu kemudian berkas ini sudah bisa beres (P21),”ucap Aris Gulo ketika di konfirmasi via WhatsApp (6/6) Semalam.
Kemudian mereka merasa tidak terima dengan penetapan diri mereka sebagai tersangka, kedua pihak yang dilaporkan (BZ dan HZ) memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Pada tanggal 23 April 2026, mereka resmi mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Namun hasilnya membuat persoalan tersebut berlanjut menuju P21.
Namun Emanuel Hulu selaku pelapor menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Polres Nias atas kinerja profesional dalam menangani kasus yang dia laporkan.
Emanuel berharap agar proses hukum ini bisa berjalan cepat hingga tuntas, sehingga memberikan keadilan sekaligus efek jera bagi para pelaku.
“Saya berharap kasus ini segera diproses (ke persidangan) agar bisa menjadi efek jera bagi pelaku perzinaan. Perbuatan mereka sudah mengkhianati suami, anak-anak, dan terlebih-lebih keluarga besar kami,” terangnya sambil mengakhiri.
Sampai berita ini dinaikkan pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu seorang wanita berinisial BZ, beserta satu orang lainnya berinisial HZ.












