Uncategorized

Karena Mencuri Ternak, Berinisial HL Menyandang Gelar Tersangka dipolres Nias

43
×

Karena Mencuri Ternak, Berinisial HL Menyandang Gelar Tersangka dipolres Nias

Sebarkan artikel ini

Gununhsitoli(tekab86.com)Karena Mencuri ternak, Berinisial HL (43) tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Unit 1 Pidana Umum Reskrim Polres Nias. Senin 22/06/2026

Kabarnya Pelaku inisial HL diketahui bekerja sebagai petani dan merupakan warga Desa Hiligawola, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Sementara korban (Irmin Zai) merupakan warga Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli.

Atas prilaku tersebut tersangka dijerat sebagaimana pasal 477 ayat 1 huruf (c) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, (22/06/2026) di Polres Nias.

Lalu, Peristiwa pencurian ternak tersebut terjadi pada, Sabtu 14 Februari 2026 antara pukul 13:00 Wib sampai dengan pukul 17:00 Wib di Desa Hiligowolo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, tepatnya di perkebunan PT Sedar Abadi Jaya Tololawa. Korban kehilangan ternak satu ekor sapi betina miliknya yang ditambatkan dikebunnya.

Atas kejadian tersebut, korban Irmin Zai melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Nias pada Senin 16 Februari 2026, dengan perkara laporan Nomor : LP/B/88/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Setelah menerima laporan, Polres Nias segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan analisa mengumpulkan bukti dilokasi kejadian dan keterangan saksi-saksi, akhirnya indentitas pelaku berhasil diidentifikasi beserta alamat tempat tinggalnya.

Menurut Irmin Zai (korban) kepada Awak Media, Senin (22/06/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka terlapor dari Polres Nias melalui Penasehat Hukum/Pengacaranya, terkait Laporan pencurian ternak sapinya yang diduga dilakukan oleh inisial HL.

“Saya sangat berterimakasih kepada pihak Polres Nias terkait kasus yang saya laporkan dimana hasilnya telah diterbitkan Pemberitahuan Penetapan Tersangka oleh pihak Polres Nias dan juga kepada pihak terlapor,” ucap korban.

Ditempat yang sama, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum/Pengacara Irmin Zai (korban) menanggapi, bahwa Penyidik Polres Nias telah bekerja semaksimal mungkin, sesuai hasil Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/2105/VI/Res.1.8./2026/Reskrim. Hasilnya laporan status kasus tersebut menjadi terang-benderang.
“Kita berikan apresiasi kepada
Kapolres Nias, Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 15 Juni 2026, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korban An. Irmin Zai,” ungkapnya Yalisokhi Laoli.

Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Penyidik Polres Nias. Tentu, kami Penasehat Hukum/Pengacara Irmin Zai (korban) sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja Polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.

Selain itu, Yalisokhi Laoli, S.H berharap pihak Polres Nias segera melakukan penahanan kepada terlapor/tersangka. “Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya,” tutupnya kuasa hukum korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *