Rokan Hilir Tekab86.com– Gerakan Aktivis Menggugat (GERAM) menyampaikan keprihatinan atas dugaan pelanggaran jam operasional oleh tempat hiburan malam d’Tone dan H2O yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
GERAM menilai bahwa berdasarkan informasi dan laporan yang berkembang di tengah masyarakat, kedua tempat hiburan tersebut diduga beroperasi melebihi batas jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Apabila dugaan tersebut benar, kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, serta memberikan dampak sosial yang kurang baik, khususnya terhadap generasi muda. Oleh karena itu, GERAM meminta pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan aturan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum
Gerakan Aktivis Menggugat (GERAM) mendasarkan sikapnya pada ketentuan hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Ketentuan mengenai perizinan usaha, yang memungkinkan dikenakannya sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap kewajiban operasional.
Oleh karena itu GERAM menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Satpol PP:
1. Mendesak Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap tempat hiburan malam d’Tone dan H2O yang diduga melanggar ketentuan jam operasional sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014.
2. Meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan izin operasional kedua tempat hiburan tersebut.
3. Mendesak pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan izin apabila setelah melalui proses yang berlaku terbukti melakukan pelanggaran berulang.
4. Meminta Satpol PP menyampaikan hasil pengawasan dan penindakan secara transparan kepada masyarakat.
5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegakkan hukum secara adil tanpa tebang pilih terhadap setiap pelanggaran Peraturan Daerah.
Willy Robinson – Ketua Umum Gerakan Aktivis Menggugat (GERAM)
” Gerakan Aktivis Menggugat (GERAM) hadir sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat. Kami tidak anti terhadap dunia usaha, tetapi setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jika terdapat dugaan pelanggaran jam operasional, maka hal tersebut harus diperiksa dan ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami berharap Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga ketertiban umum serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan Peraturan Daerah.”
GERAM berharap masyarakat Kabupaten Rokan Hilir dapat menikmati lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Penegakan Peraturan Daerah diharapkan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha tanpa diskriminasi, sehingga tercipta kepastian hukum, perlindungan terhadap ketenteraman masyarakat, serta iklim usaha yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, ujar Ketua Umum GERAM
“Tegakkan Perda, Wujudkan Ketertiban, Jaga Ketenteraman Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.”
Tim












