labuhanbatu(telkab86.com).Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali tunjukkan taji gagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria inisial A alias Dupen (38) berhasil diamankan petugas diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka ditankap Rabu, 21 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB di Dusun Tanah Damar, Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., beserta timnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H. melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menegaskan, penangkapan tersangka awalnya atas laporan masyarakat yang sangat merasa resah, atas aktivitas tersangka kerap sekali mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi terang AKP Sysgrudin,Tim langsung melakukan penyelidikan. diokasi, pelaku Saat hendak diamankan, sempat membuang bungkusan tisu berwarna putih, dan setelah diperiksa ternyata berisi narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas.
Dari hasil geledah, petugas turut mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 0,42 gram, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet warna coklat, satu HP Samsung warna hitam, satu lembar tisu putih, satu bungkus plastik klip bekas, serta uang tunai sebesar Rp860.000 diduga hasil penjualan sabu.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir, selanjutnya diserahkan ke Satres narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya Polri dalam memberantas peredaran narkoba, dengan cara berani melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan tegasnya












