Labuhanbatu(tekab86.com) Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Pendidikan, Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Senin (14/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AN (32), warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H.setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, seorang wiraswasta berdomisili di Jalan Pendidikan, Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama.
Peristiwa pencurian diketahui korban pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 23.50 WIB. Saat pulang ke rumah, korban mendapati handle pintu depan rumah dalam kondisi rusak dan pintu sedikit terbuka.
Karena merasa curiga, korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapati satu unit kipas angin merek Yundai yang sebelumnya berada di ruang tamu telah hilang.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi. Bersama masyarakat, dsn melakukan pencarian terhadap pelaku namun belum berhasil ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp800 ribu dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bilah Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penyelidikan.
Senin, 14 September 2026, petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas angin merek Yundai.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil kipas angin milik korban dari dalam rumah. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K M.Si.melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan apresiasi kepada personel Polsek Bilah Hilir yang telah berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat hingga mengungkap perkara tersebut,
Lebih lanjut disampaikanya, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Labuhanbatu berkomitmen akan terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap laporan tindak pidana yang terjadi. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ada tindak pidana.( ik )












