Daerah

Curi AC , Pria di Sei Berombang Disikat Polisi*

455
×

Curi AC , Pria di Sei Berombang Disikat Polisi*

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(tekab86.com) Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu, ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Panai Hilir, Satu orang pelaku berhasil diamankan petugas berikut barang bukti

Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA Andi Fahri Hadibuan S.H bersama tim opsnal, atas perintah Kapolsek Panai Hilir AKP Rustam E. Silaban, S.H terjun kelokasi untuk mengamankan pelaku

Pelaku melakukan aksinya Kamis, 2 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB di Jl. Jenderal Ahmad Yani Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir Labuhanbatu.Korban inisial Hariyono (63 tahun) warga setempat.

Awalnya, saat korban terbangun dari tidur sekitar pukul 06.00 WIB, ia mendapati AC miliknya tidak lagi berfungsi.Setelah dicek ke luar rumah, korban melihat kipas AC outdoornya telah hilang.disekitar lokasi ditemukan tangga kayu diduga digunakan pelaku untuk memanjat dinding rumahnya

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah), lalu ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi identitas dan keberadaan pelaku.Jumat 10 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah warga di Kelurahan Sei Berombang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Panai Hilir perintahkan tim unit Reskrim dipimpin IPDA Andi Fahri Hasibuan bergerak menuju lokasi. Di situ, petugas menemukan seorang pria sesuai dengan ciri-ciri pelaku, lalu diamankan tanpa perlawanan.

Pelaku diketahui SN alias Arel (24), warga Lorong V, Kelurahan Sei Berombang,.dan mengaku telah mengambil berupa 1 unit AC merk Panasonic beserta kipas outdoor, 1 buah tang warna merah dan 1 buah kunci pas ukuran 12–13, oleh petugas barang-barang tersebut disita sebagi barang bukti dalam proses penyidikan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H.kita sampaikan aprisiasi atas langkah cepat personel Polsek Panai Hilir untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, “Polres Labuhanbatu berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti secara profesional,tegas Arwin.( one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *