Labuhanbatu(tekab86.com) Dipimpin IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., berhasil amankan seorang pria inisial MH alias S (34), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun I Desa Wonosari Bangun, Kecamatan Panai Hilir.
Korban Mesman (61), warga setempat. kehilangan uang tunai sebesar Rp160 juta yang disimpan di bawah kasur, hari itu setelah korban mendapati jendela rumah dan pintu kamar telah dalam keadaan rusak.langsung melaporkan kejadian ke Polsek Panai Hilir
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir Jumat 31 Oktober 2025, gerak cepat bergerak dan berhasil Menangkap pelaku di Dusun Sukajadi Desa Wonosari minggu 2/11/2025, Dari hasil geledah, petugas menemukan uang Rp10 juta, 1 unit HP Vivo Y04S warna silver, dan 1 cincin warna kuning bermata ungu yang diakui pelaku sebagai hasil kejahatan.
Selanjutnya petugas polsek menggelandang pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Panai Hilir Labuhanbatu, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kesigapan personil Polsek Panai Hilir atas laporan masyarakat setempat, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.melalui Plt.Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan Aprisiasi atas Langkah cepat dalam ungkap kasus tersebut,dan akan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat,” Tegas Iptu Arwin












