Uncategorized

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Hotel Gotong royong

252
×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Hotel Gotong royong

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(tekab86.com) Dibawah Komando AKP Iwan Mashuri S.H. M.H. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali gagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku  inisial RW (35) dan SA (50), diamankan saat berada di dalam kamar Hotel Gotong Royong Jalinsum Desa Pinang Lombang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (14/11/2025).

Dari hasil pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 92,08 gram bruto, satu plastik asoy warna hitam, sehelai tisu, potongan lakban kuning, serta satu unit HP Samsung.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K. S.H, melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H menjelaskan, ,diterima informasi ada dua orang Peria sedang membawa sabu di kamar hotel Gotong royong Kamis (13/11/2025),

Tanpa buang waktu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki inisial RW (35) di kamar A15 beserta sabu 92,08 gram di atas tempat tidurnya, ia mengaku barang tersebut didapat dari seorang perempuan, inisial SA (50) berada di kamar A7.

Lalu petugas menuju kamar A7  kemudian mengamankan SA (50), dia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria panggilan “Pendek”, warga Tebing Tinggi, dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatan pelaku yang telah melanggar Hukum, Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk peroses Hukum lebih lanjut, dan Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengejar pemasok utama,” ujar IPTU Arwin.(one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *