KriminalPencabulan

Babinsa Koramil 09/NL Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

83
×

Babinsa Koramil 09/NL Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu tekab86.com,-Pria berinisial SR (38) warga Dusun Sei Bunga Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu diserahkan ke Polsek Bilah Hilir usai diamankan Babinsa Koramil 09/NL dan Kepala Dusun atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MJ (16).

Kepada awak media orang tua korban menceritakan kronologis terkuaknya kasus pencabulan tersebut berawal ketika korban diajak mengutip berondolan buah kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit milik salah seorang pengusaha di Desa Negeri Lama Seberang, Sabtu (01/06/2024).

Sebelumnya, sedikit pun aku tidak merasa curiga, sebab SR bekerja di kebun sawit yang sama dengan ku dan dia sering ke rumah untuk mengambil alat panen dan selalu mengajak anakku untuk mengutip berondolan,” sebut orang tua korban.

Hingga Sabtu (01/06/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, korban tidak kunjung pulang dari mencari berondolan, hingga akhirnya orang tua korban bersama keluarga dan warga mencari keberadaan korban di areal perkebunan kelapa sawit, namun tidak membuahkan hasil.

Tidak berapa lama kemudian, ada warga yang menginformasikan kepada orang tua korban jika korban tengah berada di rumah warga di Desa Negeri Lama Seberang, yang letaknya jauh dari areal perkebunan kelapa sawit tempat mereka bekerja. Selanjutnya pihak keluarga menjemput korban.

“Saat tiba di rumah, korban menceritakan semua yang dialaminya dan perbuatan yang dilakukan SR kepadanya, hingga kami melaporkannya kepada Kepala Dusun dan Babinsa,” ujar orang tua korban.
Mendengar keterangan dari korban dan orangtuanya, Babinsa Koramil 09/NL Koptu Irawadi dan Kepala Dusun dibantu warga melakukan pencarian dan mengamankan SR. Setelah diamankan SR diserahkan ke Polsek Bilah Hilir untuk proses lebih lanjut.

Hasil konfirmasi awak media, Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim Ipda P. Manalu, S.H mengatakan jika saat ini kasus tersebut telah ditangani Polres Labuhanbatu.

“Bang, ijin itu korban dibawah umur, jadi korban kita arahkan langsung buat laporan ke Polres Labuhanbatu,” ujar Ipda Manalu. (fitriadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *