Labuhanbatu tekab86. com. Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu kembali tangkap pengedar narkotika jenis Sebu di wilayah hukumnya, pria inisial S alias Durdi (36) berhasil diamankan pada ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun II Suka Damai, Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu, Jumat (13/3/2026)
Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat, sedang ada aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH.MH perintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH. MH bersama tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di areal kebun kelapa sawit. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu sedang di genggaman tersangka.
Dari pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 6,96 gram bruto, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,23 gram bruto, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Realme Note 60, serta uang tunai Rp270.000 yang diduga dari hasil transaksi narkotika.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya diperoleh dari pria inisial H, warga Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir. Namun saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K. M.Si melalui Plt.Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian. ( one)












