Pelalawan tekab86.com,– Salah seorang KR Kepala rombongan di PT Inti Indosawit Subur Kebun Ukui di duga pekerjakan anak di bawah umur dan tidak melengkapi K3 pekerja.
Salah seorang pekerja borongan yang tidak bersedia di sebut nama nya menceritakan kepada tim awak media bahwa kepala pemborong tersebut melancarkan aksinya sudah beberapa tahun, memperkerjakan anggota yang berfariasi, tenaga kerja tersebut ada yang udah lanjut umur bahkan ada yang di bawah umur di bidang janjangan atau jangkos.
“Kepala rombongan di duga mempekerjakan anak di bawah umur dan lanjut usia, Bukan hanya itu, pekerja juga tidak memiliki legalitas, seperti BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Sumber, (30/4/2024)
Menanggapi hal itu Ketua umum DPP ( LIGHT INDEPENDEN BERSATU ) Elwin angkat bicara
Seharusnya kepala rombongan menguruskan legalitas pekerja, sesuai aturan ketenagakerjaan seperti Bpjs ketenagakerjaan
Tambahnya lagi Ketua umum LIBAS (Light independen Bersatu) meminta kepada semua pihak baik dari PT yang menyediakan pekerjaan tersebut harus pahami aturan sebagaimana di atur dalam UU 13/2003 Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 meyebutkan bahwa untuk pekerjaan borongan/penyedia jasa pekerja, perusahaan harus berbadan hukum. dan setiap pekerja sebelum di turunkan kelapangan legalitas, kontrak kerja harus di siapkan begitu juga BPJS ketenaga kerjaan.
Tim