Labuhanbatu(tekab86.com) Team reskrim.Polsek A.Natas Tangkap seorang Kakek” pelaku Narkoba inisial RNS alias ucok (61); warga Dusum pasar baru Desa terang Bulan Kecamatan A.natas Kabupaten Kabuhanbatu utara, Rabu 17 September 2025 sekira pukul 10.45 Wib
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Aek Natas terlebih dahulu Mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, di Lokasi didepan warung Rumah Makan ES Dusun kongsienam Desa Terang Bulan, sering di jadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu
Atas laporan masyarskat, langsung direspon Kapolsek A.Natas AKP Parlando Napitupulu, dan perintahkan Kanit Reskrim IPTU Dr.Iskandar Muda Sipayung ,SH.MH, untuk melakukan penyelidikan ke Tkp
Dilokasi team melihat sepeda motor dikendarai seorang laki-laki yg tidak dikenal masuk ke lokasi halaman Rumah Makan, team langsung mengikuti dan melakukan pengintaian terhadap laki-laki tersebut, di tkp diketahui ada 2 orang laki-laki, terang Kapolsek A.Natas AKP Porlando Napitupulu
lanjut dia, Sekitar pukul 11.30 wib ditempat kejadian anggota berhasil mengamankan seorang pelaku inisial RNS sementara salah seorang temannya berhasil melarikan diri, saat dilakuksn pemeriksaan, didalam Tas sandang warna hitam berisi narkotika jenis sabu
Barang bukti yang diamankan petugas, 25 bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu seberat 5,04 gram/bruto Sabu, timbangan elektrik, satu skop terbuat dari pipet,satu kaca pirex, satu tas sandang kecil warna hitam, satu set bungkus plastik klip kosong, uang pecahsn Rp100 dua lembar, pecahan Rp 5.0.000 2 lembar, pecahan Rp 20.000 4 lembar
Saat di introgasi pelaku mengakui narkotika tersebut miliknya ia peroleh dari UN yang saat ini masih dalam Pencarian petugas, Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polsek Aek Natas untuk proses hukum selanjutnya, tutup AKP Parlando
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choki Sentosa Melyala SIK.SH melalui Plt Kasi humas Iptu Arwin SH, membenarkan atas penangkapan terduga pelaku narkoba, Kapolres sampaikan aprisiasi atas kesigapan Kapolsek dan jajaranya, tidak ada ruang untuk pelaku narkoba di wilayah Hukum Polres Labuhabaatu, tegas Arwin












