Labuhanbatu Utara(tekab86.com) Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Aek Kanopan Timur, Lorong VI, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kian meresahkan masyarakat. Aktivitas barang haram tersebut diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial Wawan, yang hingga kini disebut-sebut sulit ditangkap dan terkesan kebal hukum.selasa 20/1) 26
Warga setempat menyebut peredaran sabu di wilayah tersebut berjalan terang-terangan, merusak generasi muda, serta menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Ironisnya, bandar yang diduga kuat sebagai pengendali utama disebut tidak pernah takut terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:
Mengapa peredaran narkotika bisa berlangsung lama tanpa penindakan serius?
Atas dasar keresahan tersebut, masyarakat Aek Kanopan Timur secara terbuka memohon dan mendesak Kapolda Sumatera Utara agar segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas serta menyeluruh untuk memberantas jaringan narkotika jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara, khususnya di Kecamatan Kualuh Hulu.
Warga berharap tidak ada lagi pembiaran, tidak ada tebang pilih, dan tidak ada oknum yang melindungi peredaran narkotika. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai sangat penting demi menyelamatkan masa depan generasi muda dan memulihkan rasa aman di tengah masyarakat.
Team












