labura(tekab86.com) Di labuhanbatu utara, Polsek Kualuh Hilir amankan seorang pria inisisl PD ( 35) warga kecamatan kualuh leidong Kabupaten Labuhanbatu utara, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.Jum’at (03 /4/2026)
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekira pukul 05.00 WIB, dikediaman Neli Gurning, warga pasar baru Kel tanjung leidong Kec. Kualuh hilir Labuhanbatu utara.
Bermula saat anak korban terbangun dari tidur dan mengatakan kepada saksi korban Neli gurning, “macam ada tadi ku dengar suara pintu terbuka”, kemudian pelapor keluar dari kamar tidurnya sambil melihat ke arah pintu depan masi terkunci, lalu ia menuju dapur dan melihat jendela bagian dapur sebelah kiri yang berjerjak besi sudah terbuka juga pintu dapur pun terbuka.
Kemudian pelapor memeriksa barang’ isi rumahnya, setelah di cek, ternyata beras 50 kg, tabung gas 3 kg, dan louspeker merk AGVANCE serta Hp merk samsung sudah hilang. Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar 5.000.000 (lima juta rupiah).
Atas peristiwa tersebut, lalu kemudian ia melaporkan kejadian kepolsek Kualuh Hilir, selanjutnya Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul B Dalimunthe SH, MH perintahkan Unit Reskrim, dipimpin Kanit Res Ipda Andi S Pasaribu, SH untuk melakukan penyelidiikan,.
Selang berapa lama diperoleh informasi bahwa terduga pelaku atas peristiwa pencurian tersebut, telah diamankan warga saat akan melakukan pencurian kembali dilingkungan telkom kel. tanjung leidong.
Selanjutnya Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul B Dalimunthe, SH, MH perintahkan kanit Reskrim dan team, menuju kelokasi keberadaan terduga pelaku.
Setiba dilokasi,ternyata laki laki dimaksud sedang diamankan warga,saat diintrogasi, laki laki inisial PD tersebut mengaku telah melakukan pencurian barang barang milik warga,1 unit Loudspeaker merk adnace, 1 unit hp merk samsung, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg dan 1 karung beras sekitar 50 kg
Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu merusak jerjak dan pintu rumah korban menggunakan besi panjang dan obeng, ia juga mengakui ditempat lain juga akan melakukan pencurian.namun aksinya digagalkan warga.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak gembok, jerjak, dan pintu menggunakan obeng menutupi wajah dengan sebo.Dari pelaku turut diamankan barang bukti pipa besi, loudspeaker, dan obeng yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H.M.H.kepada awak media menyampaikan, “Ya benar, kami telah mengamankan seorang laki-laki iinisial PD sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. Saat ini ia sedang diamankan dipolsek kualuh hilir” ujar samsul.
Atas perbuatanya yang telah melanggar Hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, dan f UU No 1 tahun 2023 ttg KUHP dgn ancaman hukuman 7 tahun penjara, ujar Arwin(One )












