Daerah

DLH dan Kecamatan Bilah Hulu Pasang Spanduk Larangan Buang Sampah di Pasar Aek Nabara

109
×

DLH dan Kecamatan Bilah Hulu Pasang Spanduk Larangan Buang Sampah di Pasar Aek Nabara

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu (tekab86.com)Dalam rangka mendukung program Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG., M.KM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu bersinergi dengan Kecamatan Bilah Hulu memasang spanduk imbauan larangan membuang sampah sembarangan di kawasan Pasar Aek Nabara, Kamis (15/1).

Kegiatan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, di antaranya Anggota DPRD, Kapolsek, Danramil, Camat, serta perangkat desa setempat. Plt Kadis DLH Labuhanbatu, Syahbela Rusli, ST., MH., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya tegas dalam menuntaskan persoalan sampah demi mewujudkan Labuhanbatu yang bersih dan mendukung visi “Membangun Desa, Menata Kota”.

DLH mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi terlarang dan menegaskan akan menindak pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku. Anggota DPRD Labuhanbatu, H. Polma Tambunan, turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan.

Fitriadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *