Berita

Forum Satu Data Indonedia (SDI) Tingkat Kabupaten Nias Utara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah

319
×

Forum Satu Data Indonedia (SDI) Tingkat Kabupaten Nias Utara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini

Nias Utara tekab86.com,-Pemerintah Kabupaten Nias Utara Melalui BAPPERIDA Kabupaten Nias Utara melaksanakan Rapat Forum Satu Data Indonesia dan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah serta sosialisasi dan launching pembinaan statistik sektoral serta portal satu data indonesia Kabupaten Nias Utara , yang diselenggarakan di gedung aula BAPPERIDA Kab. Nias Utara. Rapat ini sendiri untuk mencapai percepatan pelaksanaan Satu Data Indonesia di tingkat kabupaten dan Berdasarkan Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Bupati Nias Utara No. 30 Tentang Penyelenggaraan Satu Indonesia di Kabupaten Nias Utara. Acara ini sendiri dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Drs. Ferryzatulo Gea, MM dan dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Sekretaris Dinas/Badan/Inspektorat Lingkup Kabupaten Nias Utara, Lotu 11 Oktober 2024

Dalam Sambutan Asisten III Setda menyampaikan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Dalam rapat ini beliau berharap dapat tercipta dan terwujudnya Satu Data Kabupaten Nias Utara. Hal ini akan memudahkan dalam penyusunan rencana pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada Masyarakat. “Mari kita jadikan Forum Satu Data Indonesia ini sebagai wadah untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan berkolaborasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Kepala BAPPERIDA Kab. Nias Utara Foarota Gea, SH dan sekaligus juga Narasumber pada kegiatan ini menyampaikan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia (SDI), Pemerintah Indonesia semakin mengandalkan peran data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengendalian pembangunan. SDI pun dibidik sebagai strategi perbaikan tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mampu menjadi fondasi penentuan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran.

Dengan adanya Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Bupati Nias Utara No. 30Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia, beliau berharap inilah momentum yang sangat baik untuk berbenah melakukan perbaikan manajemen “DATA” di seluruh perangkat daerah Kabupaten Nias Utara.

Berturut turut Juga Narasumber dari Kominfo tentang Teknis Pengisian Data dan juga dari Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Dan di lanjutkan penandatangan Berita Acara pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Nias Utara.

(K.Gea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *