Labuhanbatu(tekab86.com) Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu amankan seorang pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan, di Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu selasa 30/09/2025).
HS (37), warga Dusun Sidodadi, ditangkap setelah tim dipimpin Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu S.H.M.H.bersama Kanit Reskrim, IPDA M. Rico Sihombing, S.H.,sebelumnya melakukan penyelidikan intensif pasca kejadian.
Peristiwa bermula Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB saat pelaku diduga memutus aliran listrik rumah, dan masuk kedalam rumah dengan cara memanjat membawa 1 buah gancu dan 1 buah kayu Alu, kemudian merusak asbes kamar mandi, ketika hendak masuk kedalam kamar korban TRI; ketahuan lalu korban berteriak
disaat itu juga pelaku langsung memukul kepala korban dengan gancu dan alu, kejadian diketahui Wahyu dan Junaidi langsung membantu korban, namun pelaku membacok kepala WAHYU dan JUMADI, kemudian pelaku melarikan diri dari,saat ini Ketiga Korban telah dibawa Ke Rumah sakit Karya Bakti Rantauprapat
Aras peristiwa tersebut, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku, disore harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku HS berhasil diamankan petugas, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digiring ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi kinerja cepat personel Polsek Bilah Hilir dalam mengungkap kasus ini. “Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua agar terus meningkatkan kewaspadaan. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, ujarnya.












