Daerah

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela: Pelaku Pencurian Ditangkap 2 Hari, Sempat Sembunyi di Lemari

23
×

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela: Pelaku Pencurian Ditangkap 2 Hari, Sempat Sembunyi di Lemari

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN.(tekab86.com) – Respons cepat dan terukur kembali ditunjukkan jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Hanya dalam waktu dua hari sejak kejadian, seorang pemuda pelaku pencurian berhasil diringkus, bahkan sempat ditemukan bersembunyi di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggerebekan.

Pelaku diketahui bernama Aditya Fauzi Hutagalung (19), warga Sidorejo Gang Mawar, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kesigapan Polri dalam merespons laporan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, jajaran Polsek Gunung Malela langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan. Ini bukti komitmen Polri yang berintegritas dan humanis,” ujarnya.

Peristiwa pencurian bermula pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 06.20 WIB. Korban, Basmin Sianipar (60), mendatangi Cafe Pondok Melati miliknya di Jalan Mesjid No. 55, Huta Sidorejo, Nagori Sitalasari. Ia mendapat informasi dari saksi bahwa dua unit ponsel telah hilang, yakni Samsung Galaxy A16 5G dan Oppo A9 2020, keduanya berwarna hitam.

Saat melakukan pengecekan, korban mendapati jendela kamar dalam kondisi terbuka. Di lokasi juga ditemukan ember cat kosong berukuran 25 kg yang diduga digunakan pelaku sebagai pijakan untuk masuk melalui jendela. Meski rekaman CCTV telah diperiksa, identitas pelaku belum langsung terungkap. Kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada Kamis (23/4/2026) pukul 00.10 WIB.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik segera turun ke TKP, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pengejaran setelah identitas pelaku diketahui,” jelasnya.

Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 02.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Cengke III, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar. Saat penggerebekan, pelaku ditemukan bersembunyi di dalam lemari pakaian untuk menghindari petugas.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel milik korban, dua unit ponsel milik pelaku, kotak ponsel Samsung Galaxy A16 5G, serta ember cat yang digunakan sebagai alat bantu pencurian.

“Pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana,” tambah Kapolsek.

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polsek Gunung Malela dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Dedi Sinaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *