Labuhanbatu (tekab86.com)Terkait telah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengenai penolakan pemberian informasi terkait pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Tanjung Medan, hingga saat ini belum terlihat adanya tindak lanjut yang jelas dari hasil pertemuan tersebut.kamis 5/3/26
Lambannya penyelesaian notulen maupun kejelasan hasil RDP tersebut menimbulkan pertanyaan sekaligus kekecewaan di tengah masyarakat. Padahal, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat memiliki fungsi pengawasan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan jalannya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Atas dasar tersebut, Jaringan Akar Rumput Indonesia menyampaikan beberapa sikap dan tuntutan sebagai berikut:
Mendesak Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk memberikan penjelasan resmi terkait belum selesainya notulen serta kejelasan hasil RDP yang telah dilaksanakan.
Meminta agar notulen RDP segera diselesaikan dan salinannya diberikan kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Mendorong Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk segera menindaklanjuti hasil RDP tersebut secara serius dan bertanggung jawab.
Kami menilai bahwa transparansi pengelolaan dana desa merupakan hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah desa maupun lembaga pengawas daerah. Oleh karena itu, DPRD diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.
(F)












