KUANTAN SINGINGI tekab86.com,- Sampai dengan hari ini sabtu 14/9/2024, Awak media ini masih berlangsung mendapat pernyataan masyarakat setempat dengan Maraknya Penambang Emas Tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Singingi hilir kabupaten Kuantan singing Provinsi Riau.
Laporan dari masyarakat setempat mengatakan, di KPA Petai ini dan Sungai Paku banyak jumlah aktivitas PETI, Selain itu sering masuk alat berat untuk mengupasnya, milik diduga Andre dan beliau pun punya rakit juga. Ungkap masyarakat yang minta dirahasiakan namanya.
Iya bang, jika disini tidak rahasia lagi aktivitas tambang emas tapi mengapa hanya sepihak yang diberitakan salahsatu media barusan. Terbitkan semua bang agar merata tidak tebang pilih, jika mau ditindak secara merata agar jangan seolah-olah kongkalikong dengan yang lain,Jangan Pilih Kasih “Tegasnya.
Lanjutnya, Sementara pemilik alat berat itu ada rakitnya juga, Bos – Bos itu lah yang harus dinaikan berita ke Media dan kirim nanti ya bang kalau sudah diterbitkan, “tutupnya.
Awak media melakukan konfirmasi kepada A.Susanto Kapolsek Singingi Hilir Melalui No.Wa miliknya 0853677777**, Walau sudah centang dua tidak dibalas dan ditelpon tidak di angkat jangankan mau menelpon balik. Ada apa dengan Pak Kapolsek ?Apalagi sebelumnya sering awak media ini mengkonfirmasi kepada beliau tentang Aktivitas PETI ini di wilayahnya, Namun tidak membuahkan hasil. Seolah-olah diduga main mata dengan Para Pelaku PETI atau dugaan Kongkalikong.
Selain itu, masih hari yang sama sabtu 14/9 , juga awak media ini mengkonfirmasi melalui nomor milik yang dimaksud Andre 0823916430**, namun masih belum mendapatkan tanggapan apapun.
Hingga berita ini diterbitkan, melalui konfirmasinya awak media masih menunggu tanggapan dan berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak berurusan ataupun ke tingkat lainnya, Aparat Penegak Hukum ( APH ).
Sebagaimana diketahui, pertambangan adalah faktor pemanfaatan sumber daya alam MINERBA yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Namun idealnya aktivitas pertambangan harus menerapkan prinsip penambangan yang baik dan benar sebab ada lingkungan yang harus dijaga supaya meminimalisir kerusakan.
Untuk itu penambangan harus memiliki izin sesuai standarisasi pengelolaan limbah, apabila aktivitas pertambangan beroperasi tanpa izin tentunya dapat merusak lingkungan karena tidak memiliki standar yang diterapkan.
Tidak hanya itu, pada tahap eksplorasi tetapi jika melakukan kegiatan operasi produksi, hal tersebut telah diterapkan tindak pidananya pada pasal 160 – 161.
“Setiap orang penampung melakukan pengelolaan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan atau pengangkutan dan penjualan MINERBA yang tidak berasal dari pemegang izin.
Sedangkan pada UU No 4 tahun 2009 tentang perubahan UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, sesuai pada pasal 158 berbunyi “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin; IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37-40 ayat (3). Pasal 48-67 ayat (1) atau (5), dapat dipidana dengan penjara 10 tahun dan denda Paling banyak 10 miliar.
Selain itu, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup (UU PPLH) juga mengatur mengenai larangan PETI, apalagi penambang emas menggunakan air mercury yang merupakan cairan kimia dalam pengelolaan emas, hal tersebut sangat membahayakan terhadap manusia serta makhluk hidup lainnya.
Harapan masyarakat yang memberi pernyataan tentang Aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir agar Pihak APH menidak secara merata dan tidak tebang pilih atau pilih kasih, dan jangan hanya berlaku kepada masyarakat biasa yang bekerja demi mencari sesuap nasi, akan tetapi pemodal itulah dan atau para Bos – Bos itu juga ditegaskan, “Tandasnya.
Reporter : Athia