labuhanbatu(tekab86.com) Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu ungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu , hari itu rabu 9/10/2026 petugas Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,
Di salah satu lokasi areal perkebunan masyarakat Lingkungan IV Kelurahan Gunting Saga, Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, petugas berhasil mengamankan seorang pria inisial AA beserta sejumlah barang bukti Selasa (7/10/2025) malam.
Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H M.H menjelaskan, katanya, dari tersangka ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,10 gram bruto, lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,87 gram bruto, satu unit timbangan elektrik, satu sekop pipet, satu unit handphone Vivo, dua pack plastik klip kosong, dan uang tunai Rp13.000, serta delapan bong alat isap sabu.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari seorang pria inisial R, warga Gunting Saga yang saat ini masih dalam penyelidikan, Usai kegiatan, petugas memusnahkan tenda tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba disaksikan Kepala Lingkungan setempat. ujarnya
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala S.I.K.S.H melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin S.H, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kegiatan GSN ini menjadi bukti komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa,” tegasnya (one)












