Daerah

Kepala Desa N3 Kecamatan Bilah Hulu Akan Dilaporkan Ke Kajari Kabupaten Labuhanbatu Terkait Penggunaan Dana Desa

449
×

Kepala Desa N3 Kecamatan Bilah Hulu Akan Dilaporkan Ke Kajari Kabupaten Labuhanbatu Terkait Penggunaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu. (tekab86.com) Kepala desa N3 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sutrisno akan dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu terkait penggunaan Dana Desa N3 sejak tahun 2023 sampai dengan Dana Desa tahun 2024.

Demikian disampaikan Ketua DPD Tipikor Indonesia tim investigasi pidan korupsi Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara D Ritonga kepada awak media, Jumat(8/8/2025).

Menurutnya, pengaduan ke Kajari Kabupaten Labuhanbatu itu, tentang adanya indikasi dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan atas penggunaan Dana Desa N3 ditahun 2023 sampai tahun 2024.

“”Ada indikasinya, dugaan penyelewengan Dana Desa yang tidak tepat sasaran digunakan oleh oknum Kepala desa N3 yang masuk Perkebunan Afdeling I PTPN IV tersebut. Bentuk apa indikasi dugaan penyelewengan tersebut, nanti saja setelah kita laporkan kepada Kajari Labuhanbatu “, ungkapnya singkat.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga SH dikonfirmasi para awak media terkait adanya indikasi dugaan penyalahgunaan serta penyelewengan Dana Desa N3 tahun 2023 dan tahun 2024, tidak ada jawaban dari kedua Pejabat Pemkab Labuhanbatu tersebut. Sama halnya dengan pejabat Kepala desa N3 Afdeling I PTPN IV, Sutrisno , tetap bersikeras dan menghindar dari kejaran wartawan untuk dikonfirmasi.

By narasi operator (TAEM RED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *