BeritaNasional

Pemerintah Daerah Diminta Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu Ke Pemerintah Pusat, September 2025 Batas Maksimal

2043
×

Pemerintah Daerah Diminta Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu Ke Pemerintah Pusat, September 2025 Batas Maksimal

Sebarkan artikel ini

Dade Papalia

Tekab86.com – Pemerintah daerah (Pemda) pengusul PPPK paruh waktu masih minim. Padahal, pengangkatan PPPK 2024 ditenggat Oktober 2025.

dilansir dari jpnn.com, Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mengatakan, seharusnya usulan pemda untuk PPPK paruh waktu ini sudah banyak yang masuk. Jika Oktober ditenggat, maka September sudah batas maksimal.

“Oktober itu semuanya sudah selesai diangkat PPPK penuh waktu baik untuk tahap 1 maupun 2, juga paruh waktu. Setelah itu close,” kata Horas

Dia mengimbau Pemda tidak lagi mencari-cari alasan, salah satunya minta petunjuk teknis (juknis). Selain waktunya makin mepet, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi pengangkatan PPPK paruh waktu untuk honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.

Dia menegaskan, sesuai hasil rapat bersama pemerintah, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus mengusulkan formasi PPPK paruh waktunya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.

Untuk selanjutnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP PPPK paruh waktu dari honorer database di antaranya R2 dan R3.

“KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 menjadi petunjuk pelaksanaan pengajuan PPPK paruh waktu. Jadi, kepala daerah jangan takut melangkah,” ucapnya.

Untuk mendorong pemda segera memasukkan usulan PPPK paruh waktu, Horas menegaskan Kemendagri akan menerbitkan surat edaran lagi kepada pemda agar segera mengusulkan PPPK paruh waktu bagi honorer database BKN.

Jika pemda tidak mengusulkan formasi PPPK paruh waktu sampai deadline yang ditentukan, Horas menyatakan, akan merugikan honorer itu sendiri.

“Kalau tidak diusulkan formasi PPPK paruh waktu, berarti tidak bisa diangkat menjadi ASN,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua umum (Ketum) Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih yang resmi dilantik oleh anggota Komisi 2 DPR RI sekaligus pembina AP3KI Mardani Ali Sera pada Minggu (6/7), mengimbau agar seluruh honorer database BKN khususnya R2, R3, dan TMS (tidak memenuhi syarat) untuk mengawal itu.

Teman-teman honorer R2, R3, TMS, dan R4 kawal di masing-masing daerah agar pemda mengusulkan formasi PPPK paruh waktu. Jangan sampai tidak memasukkan formasi karena tidak bisa diangkat ASN PPPK paruh waktu,” tuturnya.

Jika semua sudah menjadi ASN PPPK penuh minimal satu tahun, tambah Nur Baitih, langkah selanjutnya ialah mendorong untuk diangkat menjadi PNS.

Lebih lanjut dikatakan, dalam rakornas AP3KI dari 13 rekomendasi yang dihasilkan ada 6 poin berpihak kepada honorer R2, R3, tidak memenuhi syarat (TMS), dan R4. Adapun 6 poin tersebut sebagai berikut:

1. Penyelesaian terhadap R2, R3 database BKN untuk percepatan pengisian DRH, yang saat ini belum mendapatkan formasi agar di angkat menjadi PPPK paruh waktu paling lambat Oktober 2025, dengan catatan masa kerja maksimal 1 tahun selanjutnya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

2. Terhadap honorer database BKN yang berstatus TMS agar dapat mengikuti seleksi tahapan PPPK.

3. Untuk segera dibuatkan juknis dan mekanisme terkait PPPK paruh waktu untuk mengakomodasi honorer database R2 dan R3 yang saat ini belum mendapatkan formasi agar ada kejelasan status dan terhindar dari pemutusan kerja sepihak, mengingat banyak daerah yang masih memiliki keterbatasan anggaran.

4. Adanya solusi penyelesaian terhadap honorer yang bekerja minimal 2 tahun (R4).
5. Guru swasta dapat mengikuti seleksi PPPK dan dikembalikan ke sekolah induk.

6. Adanya kejelasan yang harus dilakukan terkait daerah yang siap secara anggaran dan formasi untuk menyelesaikan R2 dan R3 pada daerahnya, agar tidak menjadi PR ke depannya, seperti honorer K2 sebelumnya.

Dade Papalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *