Pelalawan tekab86com, -Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan DPRD Kabupaten Pelalawan menandatangani Nota Kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Pelalawan. Kamis (26/9/2024 )
Pjs Bupati Pelalawan, Dr. Jhon Armedi Pinem, ST, MT, dalam sambutannya menyatakan komitmennya bahwa APBD Perubahan 2024 akan berfungsi sebagai instrumen untuk memulihkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengungkapkan terima kasih kepada Badan Anggaran dan Komisi DPRD yang telah memberikan saran dan masukan dalam pembahasan dokumen KUPA dan PPAS.
APBD Perubahan 2024 ini akan difokuskan pada beberapa hal, termasuk pengalokasian gaji dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) selama 14 bulan, dana bagi hasil (DBH) dan penanganan kemiskinan ekstrem. Dr. Jhon juga menjelaskan bahwa terdapat penurunan belanja secara keseluruhan dibandingkan dengan APBD Murni 2024, yang disebabkan oleh perubahan pada Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) setelah audit oleh BPK RI.
Untuk menanggulangi penurunan Silpa, pemerintah daerah akan melakukan rasionalisasi belanja di semua perangkat daerah serta meningkatkan pendapatan daerah. Penandatanganan KUPA dan PPAS ini akan diikuti dengan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perubahan Perangkat Daerah dan penyiapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan.
Redaksi