labuhanbatu.(tekab86.com)Unit Reserse Kriminal Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, ungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 18.00 WIB di Dusun III Desa Sei Tawar.
Ungkap kasus tersebut, personel dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial WAP alias Wiwin (29), warga setempat, diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H.,melalui Kasubsi PID M Sie Humas IPTU Arwin, S.H.,kata Arwin, awalnya informasi dari masyarakat adanya aktivitas pelaku.”Kami menrrima laporan bahwa pelaku sering menjual sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, di sebuah areal perkebunan sawit milik warga,” ujar IPTU Arwin.
Dilokasi petugas menemukan sejumlah barang bukti, 11 bungkus plastik klip kecil dan satu plastik klip besar diduga berisi sabu seberat bruto 2,51 gram, satu plastik klip besar berisi 10 plastik klip kecil kosong, satu dompet kecil warna krem, satu bungkus rokok merk Sampoerna, satu unit handphone merk Infinix warna biru metalik, dan uang tunai Rp86.000
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya diperoleh dari seseorang warga Desa Sei Lumut. Namun saat dilakukan pengembangan, rekan pelaku belum berhasil ditemukan,” tambah Arwin.
Lanjut Arwin, saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir, dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan pernah berhenti melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba merusak generasi muda,” Tutupnya