Namrole, tekab86.com – Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Buru Selatan Mengundang Warga Negara Republik Indonesia Untuk Menjadi Pimpinan Baznas Kabupaten Buru Selatan Masa Jabatan 2025 – 2030 Dengan Ketentuan Sebagai Berikut,
PERSYARATAN UMUM
1, Warga Negara Indonesia
2, Beragama Islam
3, Bertakwa kepada Allah SWT
4, Berakhlak mulia
5, Berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun (pada saat mendaftar)
6, Sehat jasmani dan rohani
7, Tidak menjadi anggota partai politik
8, Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis
9, Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
10, Bersedia untuk bekerja penuh waktu
11, Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
12, Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain
13, Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam
14, Jika berasal dari pengawai negeri sipil harus diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
15, Belum pernah menjabat sebagai Pimpinan BAZDA/BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZDA/BAZNAS Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan (periode) di daerah yang sama
16, Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
1, Surat permohonan menjadi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Buru Selatan
2, Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli)
3, Fotokopi kartu tanda penduduk,
4. Daftar riwayat hidup atau biodata diri, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani (asli)
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (asli)
6. Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau badan narkotika nasional setempat (asli)
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli)
8. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam politik praktis, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli)
9. Fotokopi surat keterangan dari pimpinan partai politik bagi calon pimpinan yang pernah terdaftar atau aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik
10. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat (asli)
11. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli)
12. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain bagi yang sedang menjabat, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli)
13. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli)
14. Pas photo terbaru 4×6 sebanyak 2 lembar
TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (dapat menggunakan CAT)
3. Seleksi Wawancara.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dibuka Dari tanggal 12 July s.d 20 Agustus 2024 (40 Hari Kerja), pukul 09:00 s.d 16:00 setiap hari kecuali hari libur (sabtu dan minggu) atau hari libur yang ditetapkan pemerintah,
2. Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS kabupaten Buru Selatan ditujukan secara tertulis kepada Panitia Seleksi dengan melampirkan Persyaratan Adminsitrasi sesuai ketentuan melalui sekretariat panitia seleksi yang beralamat di Kantor bupati Buru Selatan, Bagian Kesra
informasi lebih lanjut dapat menghubungi saudara Yasin, HP. 081340901263 (WA)
KETETUAN LAIN
1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui media lokal sekaligus meminta masukan masyarakat serta berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi akan diumumkan melalui media lokal sekaligus meminta masukan masyarakat serta berhak mengikuti tahapan seleksi wawancara
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wawancara akan ditetapkan dalam Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) dan diumumkan melalui media lokal serta dilaporkan kepada gubernur/bupati/walikota yang kemudian akan dimintakan pertimbangan kepada BAZNAS RI
4. BAZNAS RI akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (investigasi dan wawancara) setelah dokumen dinyatakan lengkap untuk ditetapkan 5 (lima) orang calon pimpinan BAZNAS βProv/Kab/Kota yang akan diangkat dan dilantik oleh gubernur/bupati/walikota
5. Selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta
6. Berkas lamaran tidak dikembalikan apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi
7. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Buru Selatan Periode 2025 – 2030