Daerah

Pengusaha Minyak Makan di Labuhanbatu di Lapor ke Polisi

261
×

Pengusaha Minyak Makan di Labuhanbatu di Lapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Pengusaha minyak makan saat membuka celananya

Labuhanbatu(tekab86.com) Pengusaha minyak makan di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan tindak pidana asusila dengan cara membuka celananya dimuka umum.

Pengusaha itu membuka celana lantaran ditegur tetangganya agar bongkar muat usaha minyak makannya tidak mengotori pagar atau halamannya.

Namun bukannya merasa bersalah,Anong (Terlapor) malah menantang tetangganya agar melaporkan dirinya kepolisi sembari membuka celananya yang terlihat jelas melalui vidio yang direkam.

“Lapor saja kepolisi Apa salah rupanya membuka celana,lapor saja kepolisi,”Sebut Anong yang terlihat didalam vidio,Rabu (4/3/26).

Merasa dilecehkan,Isnah Aminah (58) (Korban) pun membuat laporan secara resmi ke Polres Labuhanbatu sebagaimana tanda bukti nomor STTLP/B/351/III/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

Dalam keterangan laporan polisi, Isnah Warga jalan cutnyak Dien,Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara tercantum tindak pidana asusila sebagaimana undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP pasal 406.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Palge Hasibuan membenarkan bahwa hal tersebut telah di Laporkan kepolisi.

“Sudah diterima Laporannya,”Jelas Palge.

Sementara Anong yang merupakan pengusaha minyak makan di Labuhanbatu dikonfirmasi melalui via Watspnya atas prilakunya itu belum memberikan jawaban.(Abi/fit)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *