Namrole, tekab86.com – Bupati Buru Selatan, La Hamidi SH., Memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru Selatan untuk memberikan informasi dan mempercepat proses penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi ribuan tenaga honorer yang telah ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Desakan ini muncul menyusul hampir atau selesainya tahapan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu secara nasional.
Bupati menekankan para pegawai non-ASN telah menunggu kepastian status hukum mereka untuk menjamin keberlangsungan kerja di tahun anggaran mendatang.
“Saya minta BKPSDM agar Informasi jadwal penyerahan SK harus segera disampaikan ke publik agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai,” ujar Bupati kepada media ini, Selasa (23/12/2025)
Berdasarkan jadwal di beberapa wilayah lain seperti Kabupaten seram bagian Barat (SBB) dan Provinsi Maluku serta beberapa daerah lainnya penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, telah dilaksanakan pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2025.
olehnya itu, Pria kelahiran desa pasir putih ini menginginkan, agar di daerahnya, proses validasi dokumen dan pencetakan SK selesai tepat waktu sehingga para pegawai dapat mulai bekerja dengan status baru per 1 Januari 2026.
Pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penataan pegawai non-ASN.
Meskipun berstatus paruh waktu, para pegawai tetap memiliki hak upah minimal sebesar honorarium terakhir atau sesuai upah minimum wilayah, serta mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan bahwa status paruh waktu ini bersifat dinamis.
Melalui evaluasi kinerja yang baik, PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang sesuai dengan ketersediaan anggaran daerah.
Penulis – Dade Papalia












