labuhanbatuTekab86.com, Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika, jenis sabu, Polsek Bilah Hilir Patroli dan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukumnya Kamis (26/3/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di Dusun Kampung Tengah 3, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.Kabupaten Labuhanbatu.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H.melibatkan personel Polsek Bilah Hilir dsn Kepala Dusun setempat, Jepri Sulardi.menyasar area kebun kelapa sawit milik masyarakat yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.petugas melakukan penyisiran serta tindakan tegas berupa membongkar pondok (gubuk) yang diduga tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Dilokasi petugas tidak menemukan narkotika. Namun ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu alat hisap sabu (bong), dan beberapa plastik klip transparan bekas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang tersebut diamankan guna untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.M.Si.melalui Plt.Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H menegaskan, kegiatan GSN merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika.“ Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan represif demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan monitoring terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Tanjung Haloban.dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif untuk memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba.( one)












