labuhanbatu(tekab86.com)Polsek N IX-X Labura kembali buktikan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Kanit Reskrim Polsek Na IX-X IPDA Juandi Ginting, petugas berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III, Simpang Marbau Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara
Dua orang pelaku utama diamankan inisial DP (32) dan MR (41), warga Dusun III Desa Simpang Marbau, Selain itu, turut diamankan dua pria lainnya yakni RD (36), warga Dusun III Desa Simpang Marbau, serta ES (39), warga Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau.
Selain pelaku, juga diamankan barang bukti Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 8,34 gram brutto, Uang tunai Rp504.000, Dua unit handphone merek Vivo warna merah dan Xiaomi warna hitam, Dua pipet berbentuk skop, Satu kaleng rokok Gudang Garam, Satu timbangan digital, Satu set plastik klip kosong, Dua buah mancis warna oranye dan merah, Satu buah kotak plastik transparan
Sebelumnya petugas terima informasi dari masyarakat, digubuk belakang rumah almarhum Pak Maruba Dusun III Desa Simpang Marbau sering dijadikan aktivitas narkotika, Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek N IX-X AKP Yusnita SH.MH petintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim melakukan penyelidikan
Di Tkp petugas langsung mengepung area gubuk dan berhasil mengamankan empat pria yang sedang berada di lokasi beserta barang bukti narkotika. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Na IX-X guna proses hukum lebih lanjut, ujar AKP Yusnita
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.melaui PLT Kasi Humas IPTU Arwin S.H, sampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Na IX-X, dan mengimbau untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, ujar Arwin .( one)












