Daerah

Satres Narkoba Tangkap MT Digubuk, BB  1,72 Gram Sabu

76
×

Satres Narkoba Tangkap MT Digubuk, BB  1,72 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

labuhanbatu(tekab86.com) Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (05/02/2026).

Dilokasi petugas mengamankan seorang laki-laki inisial MT (42) di sebuah pondok di perkebunan sawit milik masyarakat, di Jalan KH. Adam Malik Bay Pass, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kata Kasat Narkoba AKP Hardianto, S.H.M.H, pelaku diamankan Team I Unit I Satresnarkoba rabu, 04 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB, dipimpin oleh  Kanit I, yang sebelumnya telah  meneima informasi dari masyarakat, terkait ada seorang laki-laki diduga menguasai narkotika jenis Sabu

Sekira pukul 14.12 WIB, dilokasi petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di dalam sebuah pondok di area perkebunan sawi,.tanpa buang waktu Petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku inisial MT (42).

Saat dilakukan  pemeriksaan  lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,72 gram sabu, di lantai tepat di bawah kaki tersangka.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.M.Si, melalui Plt.Kasi Humas IPTU Arwin, S.H menyampaikan, ungkap kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian,demi menciptakan lingkungan bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba, tegas Iptu Arwin (one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *