Labuhanbatu. (tekab86.com), – Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) akan segera dimulai Rabu (1/10/2025).
Program ini memberikan banyak keringanan, di antaranya:
1. Potongan pokok PKB hingga 5 persen bagi kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo;
2. Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua;
3. Bebas Pajak Progresif;
4. Bebas denda atau sanksi administrasi PKB;
5. Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2024;
6. Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Masyarakat dihimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak hingga mendekati batas waktu agar dapat menikmati berbagai keringanan yang diberikan.
Kepala UPTD. PEPENDA Rantauprapat Erwin Pribadi Harahap, S.STP, M.Si, mengajak masyarakat untuk
Memanfaatkan kesempatan ini, dengan mengunjungi Samsat Induk Rantauprapat, Gerai Ajamu dan Mobil Samsat Keliling, dan melalui Aplikasi SIGNAL atau eSAMSAT sumut.
Lanjutnya, Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat. Dengan adanya pemutihan, masyarakat tetap bisa patuh membayar pajak yang hasilnya akan digunakan untuk mendukung program pembangunan daerah di berbagai sektor.
“Jangan sampai menunggu di hari terakhir.












