BeritaPeristiwa

Tidak Seorang Menyebut Excavator Penambang Emas Ilegal Diduga Milik Ance Robot DPRD Dari Fraksi PDIP

607
×

Tidak Seorang Menyebut Excavator Penambang Emas Ilegal Diduga Milik Ance Robot DPRD Dari Fraksi PDIP

Sebarkan artikel ini

Gorontalo tekab86.com,-Beberapa informasi sampai dibincangan di sebuah Wa grop Nasional hal aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat jenis Excavator diduga milik Ance Robot selaku anggota DPRD dari fraksi PDIP, Provinsi Gorontalo.

Herannya, berapa pemberitaan media online yang sempat tertayang, dapat dinilai lebih baik berita terhapus daripada tersentuh hukum aktivitas PETI itu walau diduga sudah sekian tahun lalu berlangsung, seperti kebal hukum.

Iya bg, beberapa pemberitaan media itu kemaren sudah tehapus, itu kan berita alat berat PETI milik salah seorang anggota DPRD provinsi Gorontalo.

Belum lama turun dari lokasi PETI alat berat itu dan saat ini terparkir di TO, hal ini tidak rahasia lagi, di bandrol mulai dari 30 juta hingga 75 juta rupiah per unit alat berat agar bisa bebas beroperasi di lokas pertambangan ilegal wilayah Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Ungkap sumber via wa grop Nasional.

Dijelaskannya,
Tahun kemarin pun pernah Viral video uang 700 juta yang di dalam video itu menyebut oknum Kapolda Gorontalo.

Dan saat ini, nominalnya berbeda-beda; wilayah Delingo Rp 50 juta setiap unit, wilayah taluditi Rp 75 juta dan popayato Rp 150 juta. Memang yang di wilayah Dengilo awalnya 25 s/d 30 juta rupiah dan sekarang naik menjadi 50 juta rupiah setiap unit. dan Desa Balayo 15 juta rupiah, sedangkan Desa Hulawa 30 juta rupiah setiap unit.

Lanjutnya, mengenai alat excavator buat PETI di wilayah Pohuwato Provinsi Gorontalo ini, keluar masuk dan pemiliknya banyak namun beberapa diduga milik Ance Robot DPRD tanpa pernah tersentuh hukum. Ungkapnya di wa grup pada jumat 5/7/2024 sambil diberi kepada Athia jurnalis No wa Ance Robot DPRD: 0813 4222 7222.

Kepada milik No wa, Athia pun mencoba mengkonfirmasi perihal aktifitas PETI serta alat berat dimaksud, namun tidak membuahkan hasil tanpa tanggapan seakan bungkam.

Lebih lanjut konfirmasi ke No Pengaduan Kapolda Gorontalo, 082319537781, baru SMS kata selamat malam langsung dapat balas, “Terima kasih telah menghubungi pengaduan Kapolda Gorontalo, silahkan beritahu apa yang dapat kami bantu. Terimakasih sudah menghubungi hotline dumas Kapolda Gorontalo, silahkan sampaikan apabila ada pengaduan terkait kinerja atau pelayanan personil Polda Gorontalo.

“Lalu awak media menyampaikan beberapa poin dugaan yang menyangkut Aktivitas tambang emas di wilayah hukum Polda Gorontalo, namun belum dapat lagi tanggapan selain kata sapa dari atas sebelum awak media lanjut konfirmasi.

Awak media ini, selanjutnya jika tidak ada tindakan serius pada aktivitas PETI tersebut oleh APH Wilayah hukum Polda Gorontalo, tentunya akan lanjut Konfirmasi ke Pihak Mabes Polri, berdasarkan permintaan sumber.

Adapun salah satu dari masyarakat menyesalkan kerusakan alam di wilayah Pohuwato yang semakin parah dikarenakan pelaku usaha yang notabenenya berdomisili di luar Bumi Panua, dengan sesuka hati menggali kiri kanan sehingga menimbulkan kerusakan alam, demi mengumpulkan kepentingan emas yang semestinya dinikmati anak cucu kedepan.

Iya menyayangkan APH terkesan tutup mata terhadap para pelaku usaha dari luar atau dengan dali membayar kontribusi, sehingga mereka (para pelaku) seakan kebal dan bebas dari jeratan hukum,” ungkapnya.

Senada dengan yang lain, ia juga mengatakan dengan adanya alat berat yang beroperasi di wilayah pertambangan Pohuwato diduga milik Ance Robot Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

“Menurutnya dari tahun 2022 sampai sekarang beroperasi di Pohuwato, bahkan sampai dengan saat ini belum ada tindakan dari penegak hukum dan menurut informasi ada 4 alat berat milik Oknum DPRD itu. Bebernya.

Harapan masyarakat agar para pelaku usaha dari luar di usir bila perlu di beri efek jerah sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang lebih parah lagi. Tutupnya.

Reporter : Athia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *