Berita

TNI-Polri Gagalkan Peredaran 3,87 Kg Sabu, Kurir ALS Dibekuk di Labuhanbatu

12
×

TNI-Polri Gagalkan Peredaran 3,87 Kg Sabu, Kurir ALS Dibekuk di Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(tekab86.com)— Perjalanan seorang penumpang bus ALS berinisial M.R. alias R (26) berakhir di tangan aparat. Bukan membawa barang biasa, pria tersebut diduga membawa 3,87 kilogram narkotika jenis sabu dalam sebuah ransel.

Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu. Tersangka diamankan pada Sabtu (5/9/2026) saat bus ALS yang ditumpanginya melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara,Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., mengungkapkan kasus tersebut saat konferensi pers di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Rantauprapat, Senin (7/9/26).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penumpang bus ALS yang diduga membawa narkotika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama personel Kodim 0209/Labuhanbatu kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bus yang dimaksud.

Bus dihentikan di Jalan Lintas Sumatera. Petugas memeriksa penumpang dan barang bawaan hingga akhirnya menemukan M.R. alias R yang duduk di kursi nomor 27.

Kecurigaan petugas mengarah pada sebuah ransel berwarna hijau milik tersangka. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan empat bungkus plastik transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat netto 3.870 gram atau 3,87 kilogram.

Dari Malaysia Menuju Lampung

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku narkotika tersebut diterima dan dibawa dari Malaysia atas perintah seseorang yang disebut merupakan warga negara Malaysia.

Barang tersebut kemudian masuk ke Indonesia melalui jalur Tanjung Balai dan rencananya dibawa menuju Lampung.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku memperoleh uang jalan sebesar Rp3 juta. Ia juga dijanjikan bayaran Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut sampai tujuan.

Dengan jumlah sekitar empat kilogram, tersangka disebut berpotensi memperoleh imbalan sekitar Rp80 juta.

Selain sabu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus busa/gabus warna cokelat dan putih, satu ransel hijau, satu unit telepon seluler Oppo A95, satu tas sandang hitam, uang tunai Rp2,3 juta, serta satu tiket bus ALS.

Sinergitas TNI-Polri Diperkuat

Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., memberikan apresiasi terhadap personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.

Menurutnya, keberhasilan menggagalkan pengiriman hampir empat kilogram sabu tersebut menunjukkan bahwa sinergitas TNI dan Polri terus berjalan dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.

Apresiasi serupa disampaikan Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.Og., MKM. Ia menyampaikan terima kasih atas kerja sama Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/Labuhanbatu dalam mengungkap serta memberantas peredaran narkoba.(ik/fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *