Labuhanbatu,tekab86.com, Selasa 5 mei 2026 sekitar pukul 23.30 wib personil Polsek Kualuh Leidong mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang peria sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu- di Desa Teluk Pulai Dalam, Dusun Binaan Pasar 3, Kec. Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Mendapat informasi dari warga, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, SH, perintahkan Team unit Reskrim Polsek Kualuh leidong, di pimpin IPDA Andi S Pasaribu, SH Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Dilokasi petugas melakukan penyelidikan selama lebih kurang 30 menit, setelah itu team opsnal Polsek Kualuh Leidong langsung mendatangi TKP Disebuah warung yang diduga sering digunakan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.ujar AKP.Mangatas
Selanjutnya petugas melakukan gerebek lokasi tersebut, diketahui ada seorang diduga pelaku inisial PY ( 36 ) warga Dusun Binaan pasar 3 DesaTeluk Pulai tepatnya dihalaman rumah, petugas langsung mengamankan pria tersebut beserta BB 3,74 Gram beruto sabu
Disitu juga ditemukan satu bungkus plastik transparan sedang diduga berisi narkotika jenis sabu di bawah bangku tempat duduk posisi terduga pelaku, satu pipet, 29 bungkus plastik transparan kecil kosong, sau plastik transparan besar kosong, satu botol alat hisap
Lanjut AKP Mangatas, setelah di lakukan interogasi oleh petugas, pelaku PY mengaku barang haram narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dari temannya warga kelapa sebatang.
Atas keterangan yang diterima dari pelaku, Kemudian team menggiringnya ketempat keberadaan temanya, namun ditempat yang dituju team tidak menemukan peria tersebut, selanjutnya pelaku berikut barang bukti jenis sabu tersebut, digelandang ke Polsek Kualuh Leidong Untuk di lakukan pemeriksasn lebih jauh, ujar dia ( ik)












