Gunungsitoli.(tekab86.com)Pengrusakan hutan mangrove yang terjadi di daerah Teluk belukar menjadi soratan publik, Camat Gunungsitoli Utara Dukung agar ditindak secara hukum yang berlaku. Kamis 14/05/2026
Dukungan tersebut disampaikan Yusmar Ziliwu, SKM Camat Gunungsitoli Utara yang berada di wilayah pemerintah kota Gunungsitoli,
Katanya, “Ketika saya lihat adanya pengrusakan hutan mangrove, Saya mengsurati pihak Satpol-pp dan Dinas lingkungan hidup kota Gunungsitoli untuk menindaklanjuti sesuai dengan PERDA agar hal tersebut bisa di hentikan dan di proses secara hukum,” tuturnya. Namun diakhir konfirmasi awak media Camat Gunungsitoli mengatakan, “Jika hal tersebut terbukti bersalah saya berharap agar aparat penegak hukum (APH) Dapat menindak Oknum tersebut secara hukum yang berlaku, ” Pungkasnya Yusmar dengan nada tegas.
Hal yang seirama juga disampaikan Torotodo Zega, S.E Kasatpol-PP kota Gunungsitoli saat dikonfirmasi awak media melalui via Whatsapp
Menyampaikan, “Mengenai persolaan tersebut sudah kita tindaklanjuti, Namun yang bersangkutan telah datang ke kantor kami membuat perjanjian agar dia melakukan penanaman kembali dan membongkar kadang Ayam yang telah dipasangnya, ” terangnya Torotodo Zega sambil mengakhiri.
Kemudian ditempat yang berbeda Ama Yoel oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan saat dikonfirmasi awak media melalui via seluler menantang pihak wartawan saat dikonfirmasi melalui kata-kata
Berikut pernyataan nya, “Kalian tidak punya hak atas tanah saya, Dan kalian tidak punya urusan atas harta saya jadi engak usah ikut campur, Urus saja dirimu, ” Ucapnya dengan nada marah-marah
Pada hal pihak awak media telah mengkonfirmasi yang bersangkutan dengan memperkenalkan diri dan mengajukan pertanyaan dengan penuh santu.
Atas tindakan tersebut, Pihak LSM KCBI kepulauan nias telah melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian agar di proses secara sesuai dengan tindakan nya yang diduga kuat melakukan pengrusakan hutan mangrove. (Edward lahagu)












