Labuhanbatu(tekab86.com)
Dua orang peria Warga Kualuh Ledong diduga kuat melakukan tindakan pemganiayaan secara bersama,kedua pelaku langsung diciduk petugas, dipimpin Kanit Reskrim polsek Kualuh Hilir IPDA Syafrudi Alamsyah S.Sos.i, berserta personel lainya
Awal kejadian Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Blok V, Kelurahan Tanjung Leidong, Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara.diketahui korban inisial BJ alias Bahrum warga Kampung Baru, Kelurahan Tanjung Leidong, saat melintas menggunakan sepeda motor bersama seorang perempuan inisial LI.
Dilokasi kejadian, secara tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku yang datang dari arah berlawanan langsung menabrak sepeda motornya hingga korban dan saksi terjatuh. dengan cara berutal korban dikeroyok oleh beberapa pria, satu diantara pelaku dikenalnya yang langsung memukul bagian belakang kepala korban.
Sepontan beberapa pria lainnya turut melakukan pemukulan, mengetahui kejadian itu warga sekitar datang untuk melerai.Korban yang mengalami luka-luka tersebut kemudian dibantu MS, untuk mendapatkan perawatan medis di Puskesmas setempat.
Atas peristiwa tersebut korban melapor ke Polsek Kualuh Hilir, Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Kualuh Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua tersangka, yakni AZ alias Zais dan LR, keduanya warga Dusun Sungai Puyuh Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, membenarkan kejadian tersebut, pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindakan kekerasan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan
“Kami berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan menindak segala bentuk premanisme atau kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat. pintanya, masyarakat terus turut berperan aktif dan melaporkan segala bentuk tindak kriminal,” tegas Kapolres.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka sedang berjalan, keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama sesuai Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












