Berita

Bolos Berbulan-bulan, PNS Siap-siap Kena Sanksi Berat PP 94/2021, Bupati La Hamidi: Kontrak PPPK Buruk Tidak Diperpanjang

481
×

Bolos Berbulan-bulan, PNS Siap-siap Kena Sanksi Berat PP 94/2021, Bupati La Hamidi: Kontrak PPPK Buruk Tidak Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

Namrole, tekab86.com – Bupati Buru Selatan, La Hamidi SH, memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Terkait disiplin, Bupati menegaskan BKPSDM segera mengawasi ketat seluruh OPD lingkup Pemkab Buru Selatan dan memberlakukan sanksi disiplin secara konsisten tanpa pandang bulu

Bupati menegaskan, sanksi berat menanti PNS yang berada di luar daerah tanpa kabar atau sering bolos hingga berbulan-bulan, sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Bagi mereka yang berada di luar daerah tanpa kabar atau sering bolos hingga berbulan-bulan, sanksi berat menanti sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Bupati. Sabtu (7/2/2026)

Sementara itu, untuk PPPK, mantan anggota DPRD empat periode ini menekankan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan secara ketat. Kontrak kerja tidak akan diperpanjang bagi PPPK yang tidak mematuhi aturan.

“Khusus untuk PPPK, kontrak kerja akan dievaluasi. Bagi yang berkinerja buruk dan abai aturan, kontraknya tidak akan diperpanjang,” tegasnya.

Meski demikian, Bupati memberikan apresiasi bagi pegawai yang bekerja dengan baik.

“Sebaliknya, bagi yang berdedikasi dan inovatif, akan kami perjuangkan statusnya,” jelasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap maksimal dan disiplin aparatur terjaga sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis: Dade Papalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *