Berita

Disiplin ASN Dan Pelayanan Publik Buru Selatan Buruk, Bupati La Hamidi: Sanksi Tegas Menanti!

412
×

Disiplin ASN Dan Pelayanan Publik Buru Selatan Buruk, Bupati La Hamidi: Sanksi Tegas Menanti!

Sebarkan artikel ini

NAMROLE, tekab86.com  – Bupati Buru Selatan, La Hamidi SH, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Hal ini menyusul sorotan tajam terhadap rendahnya tingkat kedisiplinan dan kualitas pelayanan publik yang dinilai belum maksimal.

Hal Tersebut Disampaikan Bupati, Usai Menghadiri Rapat Pleno TPAKD Kabupaten Buru Selatan, Kamis (5/2/2026)

Bupati menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi pegawai yang lalai dalam tugasnya. Ia menyoroti masalah kehadiran serta penggunaan seragam yang sering diabaikan oleh oknum pegawai.

“Kedisiplinan adalah wajah dari pelayanan publik. Jika ASN tidak disiplin, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang prima? Saya tidak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku bagi siapa pun yang melanggar,” tegas Bupati La Hamidi

Bupati mengingatkan agar seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, menjaga etika dan moralitas kerja.

Pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja setiap organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif.

Bupati Buru Selatan, La Hamidi, S.H., menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mengawasi langsung kehadiran dan penggunaan seragam stafnya.

“Penggunaan seragam bukan sekadar penampilan, melainkan identitas dan bentuk tanggung jawab dalam pelayanan publik. Saya minta semua patuh,” ujar pria kelahiran Desa Pasir Putih tersebut.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan citra ASN di lingkungan Pemkab Bursel. Bupati menegaskan bahwa disiplin adalah bagian dari evaluasi kinerja.

Bagi aparatur yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya memerintahkan seluruh ASN agar disiplin, terutama pasca-pelantikan PPPK. Tidak ada diskriminasi seragam antara PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” tegas orang nomor satu di Kabupaten Buru Selatan ini.

Meski tegas, Bupati tetap memberikan kebijakan khusus bagi pegawai yang sakit, melahirkan, atau cuti dengan alasan yang jelas, sepanjang telah mengantongi izin pimpinan.

Namun, bagi mereka yang berada di luar daerah tanpa kabar atau sering bolos hingga berbulan-bulan, sanksi berat menanti sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Khusus untuk PPPK, Bupati menekankan bahwa kontrak kerja akan dievaluasi. “Bagi yang berkinerja buruk dan abai aturan, kontraknya tidak akan diperpanjang.

Sebaliknya, bagi yang berdedikasi dan inovatif, akan kami perjuangkan statusnya,” jelas mantan anggota DPRD empat periode tersebut.

Bupati La Hamidi Menyampaikan, Adapun Dinas badan yang menjadi sorotan publik diantaranya,
• layanan kesehatan
• Bidang Pendidikan
• Bagian Keuangan Daerah (BPKAD)
• Bagian Umum Sekertariat Daerah
• Pencatatan Sipil
Serta Beberapa Dinas/Badan Lainnya

Bupati memerintahkan seluruh pimpinan OPD untuk terus berinovasi dan memastikan setiap dinas/badan menyediakan akses informasi resmi agar tidak merugikan masyarakat maupun ASN akibat keterlambatan kebijakan terbaru.

” saya perintahkan agar para pimpinan OPD melakukan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan responsif” tegas Bupati

menurut Bupati sisi positifnya untuk masyarakat adalah, agar Masyarakat tidak terhambat mendapatkan layanan publik, Dan Bagi ASN Agar tidak salah prosedur akibat tidak tahu adanya aturan terbaru. Tambah Orang Nomor satu di buru selatan tersebut.

Penulis-Dade Papalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *