Namrole, tekab86.com – Bupati Buru Selatan, La Hamidi SH, memberikan instruksi tegas kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mencairkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Langkah ini diambil guna memastikan kesejahteraan para pegawai tetap terjaga pasca-transisi status kepegawaian.
Dalam keterangannya, Bupati menekankan bahwa hak-hak keuangan para pegawai tidak boleh tertunda karena alasan administratif.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah wajib membayar gaji dan tunjangan PPPK secara adil dan layak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kesejahteraan pegawai adalah prioritas. Saya tidak ingin ada keterlambatan hak bagi rekan-rekan PPPK Paruh Waktu. Saya minta proses administrasi dipercepat agar gaji bisa cair secepatnya,” tegas Bupati La Hamidi, jumat(6/2/2026).
Bupati mengingatkan agar para pegawai yang baru menerima SK untuk terus meningkatkan disiplin dan integritas dalam melayani masyarakat. “Kepastian status ini harus dibarengi dengan kinerja yang lebih baik,” pungkasnya.
Penulis: Dade Papalia












