BeritaKriminal

Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga giat pengoprasian aktivitas penimbunan mafia ilegal

78
×

Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga giat pengoprasian aktivitas penimbunan mafia ilegal

Sebarkan artikel ini

Riau tekab86.com, – Gudang penimbunan BBM yang kelas ini, tidak rahasia lagi bahkan tepi jalan lintas kabupaten ke provinsi, hanya saja ditutup dari depan pakai pagar Seng, alokasi Desa logas kecamatan singingi kabupaten kuantan Singingi (Kuansing).Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga giat pengoprasian aktivitas penimbunan mafia ilegal yang berada di Desa logas tepi jalan raya atau lintas Polsek Singingi ke Polres Kuansing, Walaupun itu berjalan lancar dan aman tanpa tersentuh hukum karena diduga dibekingi oleh salah seorang oknum TNI inisial T.

Iya, menurut keterangan oleh beberapa sumber yang minta dirahasiakan identitasnya bahwa Giat Penimbunan BBM itu, jika tidak milik oknum TNI inisial T, berarti diduga yang Bekingi saja.

Saat Tim media monitoring ke lokasi menindaklanjuti informasi sumber tersebut, terlihat lokasi gudang penimbunan BBM tertutup pagar seng dan pintu masuk ke adaan di gembok seolah-olah tidak ada kegiatan didalam ruangan gudang tersebut, sambil di intip oleh Tim media dari lobang seng bekas paku dan terlihat didalam ruangan itu mobil dua unit dan belasan Tangki minyak 1000an liter dan belasan jerigen 50an liter. Sedang beroperasi akan itu Tim media upaya hingga masuk ke ruangan gudang BBM itu.

Begitu masuk Tim media ke ruangan gudang BBM tersebut, melalui wawancara kepihak para pekerja dijelaskan bahwa Bos ini adalah TNI inisial T, Beliaupun ddiduga selaku komandan Intel KODIM wilayah kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Indragri hulu.

Kemaren pun kembali terpantau oleh awak media tentang giat penimbunan BBM tersebut masih berjalan dengan lancar tanpa ragu jangankan tersentuh hukum.red

Bagi praktek BBM sebagaimana diketahui pada UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diubah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Setiap orang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama Enam Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

TimRed.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *