GUNUNGSITOLI(tekab86.com)Pernyataan Humas Lapas Gunungsitoli yang beredar di media Salah, Kami tidak membatasi Lawyer yang membesuk kliennya di Lembaga Pemasyarakatan, Kata Kalapas Gunungsitoli Hari ini. Juma’at 25/05/2026
Berikut Penjelasan Sahat Bangun, A.Md.IP., S.H Kepala lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Gunungsitoli,
“Penjelasan Humas kami Salah, Yang mengambil surat Izin besuk itu adalah pihak keluarga, Kalau Kuasa Hukum (Lawyer) tidak mengambil surat Besuk, Hal ini sudah keputusan kami, Pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Artinya beberapa hari ini kita mengsosialisasikan dan mulai tanggal 01 Juni kita berlaku, “Pungkasnya Mengakhiri.
Hal yang senada juga disampaikan Bryan Humas lapas Gunungsitoli saat dikonfirmasi ulang menyatakan bahwa pernyataannya tersebut salah, Yang benar tidak larang,
