BeritaDaerahKriminalPemerintahPeristiwa

Kapolres Pelalawan Menetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan

470
×

Kapolres Pelalawan Menetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Pelalawan tekab86.com,– Kapolres Pelalawan Polres AKBP Suwinto, SH, S.I.K, melakukan pengungkapan pelaku tindak pidana pembunuhan. Tim Ops Polres Pelalawan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama MFG. Pelaku yang identitasnya adalah suami dari korban bernama HYL. Selasa, (16/4/2024).

Pelaku pembunuhan melakukan aksinya tersebut di rumah abang kandung korban di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan pada hari Minggu tanggal 14 April 2024.

Kasus ini bermula ketika korban sedang berada dirumah abang kandungnya, karena ada masalah keluarganya. Lalu pelaku langsung menjumpai korban di rumah tersebut. Pada saat itu korban yang sedang berada di kamar mandi. Hanya dengan sebilah pisau yang digunakan pelaku dan mengarahkan ke perut korban sehingga korban jatuh, lalu menusuk korban secara terus-menerus hingga sebanyak tujuh belas tusukan.

Disampaikan Kasat reskrim Kris Tofel, S.Trk., S.I.K, pada kejadian tersebut pelaku menusuk istrinya sendiri hingga tujuh belas tusukan berupa bagian belakang, bagian perut dan bahkan terdapat satu tusukan dibagian lubang kemaluan korban. Pisau yang digunakan pelaku diambil di dapur yang ada di rumah Saksi.

Atas kejadian tersebut Kapolres Pelalawan menyampaikan motif pembunuhan adalah sakit hati karena korban menghina orang tua pelaku. Diduga korban menghina ibu kandung pelaku sehingga menyebabkan pelaku emosi dan langsung menjumpai korban.

“Korban dan pelaku merupakan suami istri dan tenggal bersama orang tua pelaku di Perumahan PT. Musim Mas, namun pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 korban sudah berada di rumah abang kandungnya dikarenakan korban memiliki permasalahan keluarga. Adapun pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati, yang diduga korban menghina ibu kandung pelaku sehingga menyebabkan pelaku emosi dan langsung menjumpai korban. Sehingga kejadian itu pelaku menusuk korban hingga 17 kali tusukan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres Pelalawan.

Barang bukti yang disita dari Pelapor satu helai baju kaos warna kuning, satu helai celana pendek warna dongker, satu unit handphone Realme C51 warna hitam. Dan barang bukti yang disita dari Tersangka HYL satu bilah pisau, satu helai baju warna kuning, satu helai celana jean, satu unit sepeda motor trondol.

Kemudian Kapolres Pelalawan mengatakan bahwa pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 338 KUH Pidana, “ barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwan orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun “.

Kapolres Pelalawan apresiasi atas kerja keras tim yang telah berhasil menyelesaikan kasus ini. Juga menekankan komitmen Polres untuk memberantas kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah tersebut.

“Kemudian kami juga sangat apresiasi pada tim kami dari Reskrim Polres Pelalawan yang mana dengan cepat dan sigap dalam mengungkap kasus ini dari waktu kejadian sampai penangkapan pelaku kurang lebih 6 atau 7 jam. Dan ini adalah kerjasam tim dan dan merupakan prestasi yang bagus, sehingga kasus ini dapat terungkap bersama dengan tim Polsek Pangkalan Lesung. Dan tersangka tindak pidana pembunuhan akan kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tutur Kapolres.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *