Pelalawan tekab86.com,- Laporan masyarakat atas dugaan penyalah gunaan wewenang oleh salah satu kepala desa di Kecamatan Teluk Meranti, dikantor Bawaslu, kabupaten Pelalawan, Senin, 20 Agustus 2024
Dihimpun dari beberapa sumber, menyampaikan Laporan Masyarakat atas temuan, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, yaitu bahwa kami menemukan di lapangan.
Pada saat pelaksanaan Upacara Kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 79 Republik Indonesia terpampang Baleho/Spanduk yang bertuliskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di lokasi pelaksanaan upacara kenegaraan tersebut.
Adapun yang kami laporkan adalah:
Nama, TOM JON, Jabatan Kepala Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau yang berlokasi kejadian, di lapangan bola Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Dilangsir dari aturan pelanggaran sesuai dengan UU, No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
Pasal 280 ayat (2) yang berbunyi : Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan :
Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Kemudian, Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan bada usaha milik Negara/badan usaha milik daerah;
Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
Aparatur sipil Negara; Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala desa, Perangkat desa, Anggota badan permusyawaratan desa, dan
Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Pasal 280 ayat (3) yang berbunyi : Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu. Pada ayat (4) yang berbunyi : Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf I, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.
Sanksi pidana : Pasal 494 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi : Setiap aparatur sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Satriawan (Masyarakat) didampingi oleh Kuasa Hukum Yafanus Bu’ulolo, SH.
Kami selaku masyarakat meminta kepada lembaga yang berwenang, untuk melakukan/menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak mau acara kenegaraan yang sakral diwarnai dengan kepentingan politik pihak tertentu, ini akan membangun hal yang tidak baik ditengah masyarakat. Jika hal seperti ini dibiarkan akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di masyarakat”, tegas Satriawan bersama PH.
Menanggapi hal tersebut, Ketua umum Dpp Team Libas Elwin Ndruru, saat dikonfirmasi, kepada awak media mengatakan, “ini adalah murni pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang maupun jabatan seluruh pejabat pemerintah maupun institusi secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan jabatan seorang kepala desa.”
Menurutnya, seorang kepala desa yang telah dilakukan penyelewengan kekuasaan atau jabatan adalah pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.
Hasil konfirmasi media melalui via WhatsApp maupun telepon seluler tak diindahkan kedua oknum kepala desa , enggan memberikan tanggapan terkait baliho, hingga berita tayang.
Team